Hubungi Kami

Hubungi Kami

PT Bank Sahabat Sampoerna

Penanganan Pengaduan Nasabah

MEDIA PENYAMPAIAN

Sesuai dengan ketentuan Regulator, Bank Sahabat Sampoerna menyediakan berbagai sarana media penyampaian pengaduan nasabah.

CABANG

Datangi Cabang
Bank Sampoerna Terdekat

WEBSITE

www.banksampoerna.com/contact

Cara Penanganan Pengaduan:

Langkah 1

Nasabah Menyampaikan Pengaduan

Nasabah menyampaikan pengaduan melalui sarana media yang tersedia di Bank Sahabat Sampoerna.

Langkah 2

Terima & Identifikasi Data Pengaduan Nasabah

Petugas bank menerima dan melakukan identifikasi pengaduan serta verifikasi dokumen pendukung yang disampaikan oleh nasabah.

Langkah 3

Proses & Tindak Lanjut Pengaduan Nasabah

Petugas bank memproses pengaduan nasabah pada system bank sebagai proses administratif dan berkoordinasi dengan pihak internal bank untuk tindak lanjut pengaduan nasabah.

Langkah 4

Memberikan Tanggapan Atas Pengaduan Nasabah

Pihak bank memberikan solusi dan tanggapan atas pengaduan nasabah.

Langkah 5

Penyelesaian Pengaduan Nasabah

  • Apabila nasabah sepakat dengan solusi dan penyelesaian yang diberikan bank, maka pengaduan dianggap selesai.
  • Apabila tidak sepakat maka:
    1. Nasabah dapat mengajukan penyelesaian pengaduan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan www.lapssjk.id.
    2. Nasabah dapat mengajukan tiket pengaduan baru ke Bank Sahabat Sampoerna

PERSYARATAN PENYAMPAIAN PENGADUAN

  • No. Rekening/ No. NIK KTP
  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Nomor handphone
  • Kronologis permasalahan yang diadukan
  • Dokumen pendukung lainnya (sesuai jenis pengaduan dan/atau permintaan yang disampaikan)

Bank Sahabat Sampoerna berhak menolak untuk menangani pengaduan nasabah jika:

  1. Persyaratan dokumen pendukung tidak dapat dilengkapi sesuai waktu yang ditetapkan.
  2. Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Bank Sahabat Sampoerna sesuai dengan peraturan OJK.
  3. Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/ atau potensi kerugian materil, wajar, dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/ atau dokumen transaksi keuangan.
  4. Pengaduan tidak terkait dengan transaksi keuangan/ layanan/ laporan yang dikeluarkan oleh Bank Sahabat Sampoerna.