Syarat dan Ketentuan Umum ini berlaku untuk semua transaksi [kesepakatan] sehubungan dengan rekening antara Nasabah dan Bank sepanjang transaksi atau [kesepakatan] tersebut tidak diatur secara khusus dalam syarat dan ketentuan lain yang berlaku untuk transaksi atau [kesepakatan] atau layanan tertentu yang diberikan oleh Bank.
1.1 Definisi
Dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini:
a.
"Afiliasi" adalah, setiap orang, setiap badan yang dikendalikan secara langsung maupun tidak langsung oleh orang tersebut, setiap badan yang mengendalikan orang tersebut secara langsung maupun tidak langsung, atau setiap badan yang secara langsung maupun tidak langsung di bawah kendali orang tersebut secara umum. Untuk maksud ini, “kendali” atas setiap badan atau orang berarti kepemilikan mayoritas dari hak mengeluarkan suara yang dimiliki oleh badan atau orang tersebut.
b.
"Badan Terkait" berarti setiap anak perusahaan, afiliasi, atau kantor pusat, cabang-cabang lain selain Bank.
c.
"Bank" berarti PT Bank Sahabat Sampoerna yang telah sepakat dengan Nasabah untuk terikat dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini.
d.
"Hari Kerja" berarti hari kerja selain Sabtu, Minggu, atau hari libur resmi, dimana Bank buka untuk menjalankan kegiatan operasional.
e.
"Kewajiban" berarti semua kewajiban dan tanggung jawab Nasabah terhadap Bank dan/atau Badan-badan Terkait yang ada saat ini maupun yang akan datang (baik yang bersyarat atau tanpa syarat).
f.
"Komunikasi" berarti setiap pemberitahuan, perintah, instruksi atau komunikasi lain antara Nasabah dan Bank. “LPS” berarti Lembaga Penjamin Simpanan.
g.
"LPS" berarti Lembaga Penjamin Simpanan.
h.
"Laporan" berarti setiap pernyataan, konfirmasi, pemberitahuan, dokumen atau catatan (baik secara tertulis atau elektronik) yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah.
i.
"Nasabah" berarti nasabah Bank termasuk Penandatangan yang Berwenang yang telah sepakat untuk terikat oleh Syarat dan Ketentuan Umum.
j.
"Penandatangan yang Berwenang" berarti setiap orang atau badan yang berwenang (baik sendiri-sendiri atau bersama-sama) untuk mengoperasikan Rekening atau mengadakan perjanjian atau transaksi dengan Bank atau mengadakan Komunikasi atas nama Nasabah.
k.
"Rekening" adalah setiap rekening Nasabah pada Bank.
2.1
Nasabah akan memberikan kepada Bank semua informasi, kewenangan, atau dokumen lain, yang dianggap perlu oleh Bank, termasuk informasi yang diperlukan untuk memenuhi semua ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan pembukaan dan pemilikan Rekening termasuk, tidak terbatas pada penyediaan contoh tanda tangan masing-masing Penandatangan yang Berwenang. Pembukaan Rekening hanya akan mulai berlaku jika telah disetujui oleh Bank.
2.2
Jumlah setoran pertama untuk pembukaan Rekening dan setoran selanjutnya ditentukan oleh Bank sesuai dengan jenis Rekening yang akan dibuka oleh Nasabah.
2.3
Kiriman uang masuk, setoran dengan warkat Cek, Bilyet Giro, Wesel, dan sejenisnya akan dikreditkan ke Rekening setelah dana efektif diterima oleh Bank.
2.4
2.4Nasabah harus segera memberitahukan dan memberikan secara tertulis kepada Bank mengenai adanya perubahan atas informasi atau data Nasabah, termasuk:
a.
nama atau alamatnya;
b.
kewenangan dari Penandatangan yang Berwenang meskipun perubahannya telah dicatat dalam suatu daftar umum; atau
c.
setiap informasi, kewenangan atau dokumen yang diberikan oleh Nasabah berdasarkan Klausula 2.1.
2.5
Perubahan tersebut hanya akan berlaku jika diterima dan/atau disetujui oleh Bank sesuai dengan prosedur sebagaimana diberitahukan oleh Bank, termasuk permintaan atas dokumen pendukung tambahan untuk proses validasi.
2.6
Terhitung sejak penyampaian pemberitahuan sampai dengan Bank menerima pemberitahuan tentang perubahan tersebut, Bank berhak untuk tetap menggunakan informasi, kewenangan atau dokumen yang sebelumnya diberikan kepadanya dan Bank tidak bertanggung jawab atas akibat apa pun yang timbul dari kelalaian Nasabah untuk memperbaharuinya
2.7
Nasabah menegaskan bahwa Penandatangan yang Berwenang diberi kewenangan untuk mewakili Nasabah, untuk semua transaksi yang terkait dengan Rekening Nasabah dan untuk layanan dari Bank. Kecuali dinyatakan lain secara tertulis, Bank berwenang untuk bergantung pada setiap Komunikasi yang ditandatangani sesuai dengan kartu contoh tanda tangan yang terkait. Bank bertanggung jawab melakukan langkah-langkah sesuai prosedur dan ketentuan internal yang berlaku bahwa tanda tangan tersebut sesuai dengan contoh tanda tangan Nasabah atau Penandatangan yang Berwenang. Daftar contoh tanda tangan yang tersimpan pada Bank tetap berlaku hingga Bank telah menerima dan/atau menyetujui pemberitahuan tertulis mengenai perubahannya dari Nasabah.
2.8
Nasabah memberi kewenangan kepada Bank untuk membuka Rekening lebih lanjut atas nama Nasabah pada setiap waktu dan jika dipandang perlu oleh Bank untuk memenuhi setiap Komunikasi dari Nasabah. Rekening tersebut harus dibuka berdasarkan syarat dan ketentuan yang sama dan tunduk pada kewenangan menandatangani yang sama dengan Rekening lain Nasabah yang ada pada Bank.
3.1
Setiap Komunikasi dari Bank kepada Nasabah dianggap telah dilakukan atau dikirim ke Nasabah secara tepat jika disampaikan kepada Nasabah dengan satu atau beberapa cara berikut (atas pilihan Bank):
a.
dengan pengiriman secara langsung atau melalui pos atau kurir ke alamat yang terakhir diketahui berdasarkan informasi yang dimiliki oleh Bank atau di kantor resmi Nasabah atau tempat usaha utama Nasabah, dan akan berlaku dan dianggap telah diterima oleh Nasabah jika diserahkan secara langsung pada saat penyerahan, atau jika dikirim melalui pos atau kurir ke alamat di Indonesia, pada Hari Kerja setelah tanggal pengiriman atau penyerahan kepada agen kurir, atau dalam hal alamat di luar Indonesia, pada Hari Kerja ketiga setelah dan tidak termasuk tanggal pengiriman atau penyerahan kepada agen kurir; atau
b.
ke alamat email Nasabah yang diberitahukan kepada Bank dan akan berlaku pada tanggal dan waktu pengiriman melalui mail server yang dioperasikan oleh Bank dan/atau penyedia jasanya, kecuali jika Bank menerima pesan tidak terkirim (non- delivery) atau “surat dikembalikan (returned mail)” atau pesan yang menunjukkan bahwa email gagal dikirim ke mailbox Nasabah.
3.2
Nasabah harus memastikan bahwa semua Komunikasi kepada Bank adalah jelas, lengkap, dan benar, harus menyebutkan Rekening yang terkait, harus ditujukan kepada bagian dari Bank yang dimaksud dan hanya akan berlaku setelah diterima oleh Bank. Jika Komunikasi tidak jelas atau jika Bank menerima Komunikasi yang bertentangan, Bank dapat memilih untuk tidak bertindak atas Komunikasi tersebut kecuali jika ketidakjelasan atau pertentangan tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan keinginan Bank, atau Bank dapat bertindak atas Komunikasi sebagaimana dipandang tepat oleh Bank.
3.3
Kecuali jika Bank menyetujui lain, atas kebijakannya sendiri dan tunduk pada ketentuan- ketentuan yang mungkin diberlakukan oleh Bank, semua Komunikasi oleh Nasabah kepada Bank harus dibuat secara tertulis dalam bentuk yang disetujui oleh Bank dan dibubuhi tanda tangan(-tanda tangan) Nasabah atau Penandatangan yang Berwenang sesuai dengan kartu contoh tanda tangan yang tersimpan pada catatan Bank.
3.4
Bank dalam kebijakannya semata-mata berwenang untuk memberlakukan setiap Komunikasi yang dibuat oleh Nasabah kepada Bank melalui telepon, faksimili, atau komunikasi dalam bentuk lain dan Bank dapat bertindak atas Komunikasi tersebut tanpa melakukan penyelidikan terhadap kewenangan atau identitas orang yang melakukan atau bermaksud memberikan Komunikasi tersebut atau keasliannya, dengan tanpa mengindahkan keadaan yang berlaku, jenis transaksi atau jumlah uang yang terlibat dan tanpa mempersoalkan adanya kesalahan, kesalahpahaman, penipuan, pemalsuan, atau kekurang-jelasan isi Komunikasi tersebut, atau meskipun komunikasi awal tidak diikuti dengan asli dari Komunikasi yang ditandatangani atau konfirmasi dari Komunikasi.
3.5
Nasabah setuju bahwa Nasabah akan menanggung semua risiko yang timbul dari setiap telepon, faksimili, dan komunikasi dalam bentuk lain dengan Bank termasuk yang diakibatkan dari kesalahan pengiriman, gangguan listrik, penipuan, pemalsuan, kesalahpahaman, atau kesalahan oleh Bank mengenai identitas Nasabah atau identitas Penandatangan yang Berwenang dari Nasabah.
3.6
Untuk kepentingan Nasabah, Nasabah dapat melakukan pemblokiran dan penutupan Rekening dengan mengajukan permohonan pemblokiran di semua cabang Bank dan permohonan penutupan di cabang Bank tempat Nasabah membuka Rekening.
3.7
Atas Rekening yang dilakukan pemblokiran, Nasabah dapat membuka pemblokiran tersebut dengan menyampaikan permohonan kepada Bank melalui sarana media komunikasi yang disediakan oleh Bank untuk melakukan pembukaan pemblokiran tersebut, dan Bank memiliki kewenangan penuh untuk tidak membuka blokir tersebut sepanjang Bank tidak memiliki keyakinan atas permohonan tersebut setelah dilakukan verifikasi oleh Bank.
3.8
Setiap Rekening yang ditutup dalam masa periode undian, tidak akan diikutsertakan dalam setiap undian yang diadakan oleh Bank (jika ada).
3.9
Nasabah memberikan kewenangan kepada Bank untuk memberhentikan layanan-layanan terhadap Rekening secara sementara dalam hal terdapat perintah dari polisi atas perintah pengadilan atau pihak berwenang lainnya, termasuk kantor pajak.
3.10
Bank dapat, menurut kebijakannya atau sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku, menolak untuk memenuhi setiap Komunikasi, memblokir atau untuk sementara menghentikan layanan atas Rekening dan Bank tidak berkewajiban untuk menilai suatu Komunikasi dengan kehati-hatian. Jika Bank menentukan bahwa Komunikasi Nasabah atau keadaan lain dapat menyebabkan Bank mengalami kerugian dan harus mengeluarkan biaya, Bank dapat menghentikan sementara pengoperasian setiap atau semua Rekening Nasabah dan/atau meminta ganti rugi dari Nasabah sebelum melanjutkan pengoperasian Rekening atau menjalankan Komunikasi Nasabah.
3.11
Bank hanya dapat melaksanakan Komunikasi Nasabah selama jam perbankan sebagaimana ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu, pada Hari Kerja. Setiap Komunikasi yang diberikan setelah waktu yang ditentukan tersebut akan dilaksanakan pada Hari Kerja berikutnya.
3.12
Bank (atau pihak yang ditunjuknya) dapat merekam setiap Komunikasi dengan Nasabah atau Penandatangan yang Berwenang dari Nasabah, tanpa pemberitahuan kepada ataupun izin dari Nasabah. Nasabah sepakat bahwa rekaman tersebut akan mengikat mereka dan lebih lanjut setuju untuk tidak menolak pengajuannya sebagai barang bukti di pengadilan.
3.13
Nasabah setuju untuk bertanggung jawab dan melaksanakan serta mengesahkan setiap kontrak yang diadakan atau tindakan yang diambil oleh Bank sebagai akibat dari tindakan yang dilakukan atas Komunikasi yang diberikan melalui telepon, faksimili, atau bentuk lain dari komunikasi yang menurut Bank telah diberikan oleh atau atas nama Nasabah, selama Bank telah melakukan tindakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
4.1
Nasabah wajib untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.
segera memeriksa semua laporan; dan
b.
memeriksa apakah Komunikasi yang diberikan oleh atau atas nama Nasabah telah dilaksanakan secara benar dan secara penuh oleh Bank dan harus memberi tahu Bank atas setiap kesalahan atau kelalaian dengan segera.
4.2
Jika Nasabah tidak memberi tahu Bank secara tertulis atas setiap kesalahan atau kelalaian yang ditemukan dalam setiap Laporan, atau pelaksanaan suatu Komunikasi, dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal dimana Nasabah dianggap telah menerima Laporan terkait sesuai dengan ketentuan berdasarkan Klausula 3, Nasabah akan dianggap telah mengakui kebenaran isi setiap Laporan tersebut
4.3
Pos-pos (entries) dalam Rekening Nasabah tidak bersifat final dalam hal kebenaran dari pos-pos (entries) tersebut terhadap Bank. Bank berhak setiap saat untuk membatalkan pos-pos (entries) yang salah pada setiap Rekening yang berlaku sejak tanggal pos (entry) yang benar (atau tidak ada pos entry yang seharusnya dibuat).
4.4
Laporan Bank mengenai tanggal, jumlah atau tarif, jika tidak ada kesalahan nyata, harus merupakan bukti akhir mengenai fakta yang ditunjukkan dalam Laporan tersebut.
4.5
Bank atau Nasabah harus memberitahukan pihak lain atas setiap kesalahan atau kelalaian yang ditemukan oleh Bank atau Nasabah dalam setiap Komunikasi dari pihak lain dan pihak terkait harus memperbaiki kesalahan atau kelalaian tersebut sesegera mungkin.
5.1
Kecuali dinyatakan lain secara tertulis, Nasabah setuju bahwa Bank berwenang dan dapat melaksanakan kebijakannya untuk mengkredit atau mendebit Rekening terkait Nasabah untuk setiap uang yang diterima atau dikirim atau pembayaran yang dilakukan oleh Bank atas nama Nasabah, termasuk setiap biaya dan/atau pengeluaran lain yang dilakukan sebagai akibat dari hal-hal tersebut.
5.2
Bank dapat menyediakan cek/giro/perintah pembayaran kepada Nasabah. Nasabah harus memastikan bahwa nasabah memiliki dana yang cukup dalam Rekening terkait sebelum menerbitkan cek/giro/perintah pembayaran. Nasabah harus mengganti rugi Bank terhadap semua kerugian, biaya, dan Kewajiban yang dikeluarkan oleh Bank yang mungkin timbul sehubungan dengan kehilangan, pencurian, penipuan, penyalahgunaan, atau penolakan setiap cek/giro/perintah pembayaran. Nasabah harus memberi tahu Bank sesegera mungkin mengenai kehilangan atau pencurian cek/giro/perintah pembayaran disertai dengan laporan polisi yang menegaskan kehilangan atau pencurian tersebut
5.3
Jika Rekening terkait tidak berisi dana yang cukup (atau jika batas fasilitas cerukan yang disediakan oleh Bank kepada Nasabah tidak cukup) atau Bank telah menerima perintah pengadilan atau putusan baik putusan tetap maupun putusan sementara/sela sehubungan dengan Rekening, atau terjadi peristiwa yang serupa, Bank tidak berkewajiban untuk melaksanakan atau memproses cek/giro/perintah pembayaran tetapi dalam kebijakannya semata-mata, Bank dapat:
a.
melaksanakan cek/giro/perintah pembayaran tersebut, secara keseluruhan atau sebagian; dan/atau
b.
melaksanakan cek/giro/perintah pembayaran dalam urutan apa pun yang dianggap tepat oleh Bank.
5.4
Semua deposito atau transfer dana, efek atau benda-benda lain yang bernilai ke atau dari Rekening Nasabah yang dilaksanakan melalui cek/giro/perintah pembayaran atau sarana lain yang tunduk pada prosedur Bank bersifat kondisional atau bersyarat sampai pembayaran akhir telah diterima oleh Bank untuk nilai dalam mata uang yang terkait dan tidak ada klaim yang dilakukan dari pihak ketiga. Nasabah bertanggung jawab atas keaslian, kepemiilikan, dan sumber dana atau instrumen kliring yang diberikan kepada Bank.
5.5
Jika pembayaran akhir sebagaimana dinyatakan dalam Klausula 5.4 tidak diterima oleh Bank atau diklaim sebagai akibat dari kesalahan, kelalaian, kealpaan, atau penipuan pada pihak yang melakukan transfer atau pihak ketiga terkait sehubungan dengan transfer, setiap pengkreditan yang bersyarat yang dilakukan ke Rekening Nasabah, dapat dibatalkan dan Nasabah berkewajiban mengganti rugi Bank sehubungan dengan biaya, kerugian dan Kewajiban yang dikeluarkan oleh Bank sebagai akibat dari pembatalan tersebut.
5.6
Setiap penyesuaian yang dilakukan untuk melaksanakan Klausula 5.5 di atas, sepanjang dapat dilaksanakan, maka harus dilakukan dalam nilai pada tanggal pengkreditan dilakukan oleh Bank (atau sebagaimana dapat dilakukan) dimana terjadi kesalahan atau kelalaian tersebut. Jika penyesuaian tersebut tidak mungkin dilakukan, maka penyesuaian yang benar-benar dilakukan harus memiliki akibat ekonomi yang sama seolah-olah penyesuaian dilakukan pada tanggal tersebut. Jika diperlukan adanya pertukaran mata uang, nilai tukar yang digunakan oleh Bank harus merupakan nilai tukar pada waktu pertukaran.
5.7
Bank tidak bertanggung jawab atas biaya, kerugian atau kewajiban yang dikeluarkan oleh Nasabah termasuk penolakan cek atau giro atau penyerahan dan pengajuan lain ke Bank untuk penagihan. Dalam keadaan apa pun, Bank tidak bertanggung jawab atas setiap biaya, kerugian, atau kewajiban yang diakibatkan cacat atau tidak sahnya instrumen yang diajukan kepada Bank untuk penagihan
5.8
Nasabah sepakat bahwa sehubungan dengan transaksi lintas batas negara, Bank atau Badan Terkait berwenang untuk menggunakan sistem pembayaran atau kliring atau bank perantara yang dipilihnya secara wajar, untuk melaksanakan pembayaran dana yang ditransfer atau penagihan instrumen kliring dan lebih lanjut tunduk pada hukum dan peraturan dalam yurisdiksi dimana instrumen kliring tersebut ditagih dan/atau pembayaran dilakukan, termasuk pada batasan-batasan yang berlaku dan biaya dan beban yang harus dibayar sehubungan dengan penagihan atau pembayaran tersebut.
5.9
Tanpa mengurangi Klausula 3.1, 3.2, 3.3, dan 3.4, Bank hanya berkewajiban untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban dalam mata uang yang ditetapkan untuk kewajiban tersebut, meskipun, jika terdapat batasan-batas atau kontrol pada tersedianya, penukaran atau transfer setiap dana Nasabah atau orang lain (apakah sebelum, pada, atau setelah tanggal jatuh tempo dan di yurisdiksi manapun berlakunya kontrol atau batasan-batasan diberlakukan), Bank dapat (tetapi tidak wajib) untuk melaksanakan kewajiban tersebut dalam mata uang apa pun, pada nilai tukar dan dengan cara apa pun yang ditentukan oleh Bank dalam masing-masing kasus secara wajar. Pelaksanaan kewajiban Bank tersebut merupakan pembebasan yang tepat dan sah dari kewajiban-kewajiban tersebut.
5.10
Nasabah memahami sepenuhnya bahwa jika dalam waktu 6 (enam) bulan berturut-turut Nasabah mengeluarkan 3 (tiga) atau lebih cek atau giro atas dana yang tidak mencukupi atau karena alasan-alasan lain sebagaimana ditetapkan oleh peraturan Bank Indonesia, maka nama Nasabah harus dilaporkan dan dimasukkan dalam daftar hitam Bank Indonesia. Bank dapat segera menutup Rekening Nasabah dan meminta Nasabah untuk menyediakan dana untuk membayar cek/giro/perintah pembayaran yang ditarik oleh Nasabah yang tetap dalam peredaran. Penutupan Rekening diatur oleh Klausula 9 Syarat dan Ketentuan Umum ini. Prosedur pencantuman dalam daftar hitam diatur oleh dan tunduk pada peraturan Bank Indonesia
5.11
Penarikan tunai pada Hari Kerja dari Rekening manapun akan tunduk pada jumlah minimum dan maksimum harian yang ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu untuk transaksi tersebut kecuali jika disetujui lain oleh Bank.
5.12
Bank tidak bertanggung jawab atas ketidaktersediaan dana karena alasan apa pun termasuk tetapi tidak terbatas pada adanya pembatasan-pembatasan terhadap penukaran atau transfer atau kebijakan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau karena sebab lain di luar kendali Bank, baik yang timbul di dalam atau di luar Indonesia atau di manapun dimana dana tersebut disimpan oleh Bank.
6.1
Bank hanya akan mengkredit bunga ke rekening yang disepakati dengan Nasabah untuk menerima bunga pada waktu yang ditentukan oleh Bank.
6.2
Nasabah memberi kewenangan pada Bank untuk mendebit rekening untuk bunga yang terhutang oleh Nasabah atau mengkredit ke Rekening pada saat dan pada suku bunga sebagaimana:
a.
disepakati antara Bank dan Nasabah; atau
b.
ditentukan oleh kebijakan Bank dalam hal tidak adanya kesepakatan.
6.3
Jika Nasabah gagal membayar jumlah yang terhutang, Nasabah atas permintaan Bank harus membayar bunga atas jumlah yang tertunggak terhitung sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran dilakukan pada tingkat suku bunga sebagaimana ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu.
7.1
Bank dapat membebankan biaya-biaya dan beban-beban sehubungan dengan layanan- layanannya sehubungan dengan Rekening dan layanan-layanan atau produk lain dimana Syarat dan Ketentuan Umum berlaku. Biaya dan beban-beban harus ditegaskan secara tertulis oleh Bank. Jika tidak ada kesepakatan dalam hal tersebut, Bank dapat membebankan biaya dan beban yang biasa dilakukan oleh Bank. Nasabah memberi kewenangan kepada Bank untuk mendebit Rekening maupun untuk pembayaran semua biaya dan beban Rekening. Semua pembayaran oleh Nasabah berdasarkan Klausula 7.1 harus dilakukan tanpa pungutan atau pemotongan pajak atau beban-beban lainnya.
7.2
Bank dapat meminta ganti kerugian secara penuh kepada Nasabah atas semua biaya dan pengeluaran yang wajar yang telah dikeluarkan oleh Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum yang berkaitan dengan:
a.
hubungannya dengan Nasabah;
b.
pelaksanaan dan pemeliharaan hak-hak Bank; dan
b.
setiap proses hukum atau perselisihan antara Nasabah dan pihak ketiga, jika Bank turut dilibatkan dalam perselisihan tersebut.
7.3
Nasabah atas permintaan Bank, harus segera mengganti kerugian Bank terhadap Kewajiban/tanggung jawab atau pengeluaran yang dikeluarkan oleh Bank sehubungan dengan pembayaran karena pajak atau kewajiban lain atas pajak (yang bukan pajak atas keseluruhan penghasilan bersih Bank) atau sehubungan dengan meterai, pendaftaran, atau pajak serupa yang dikeluarkan oleh Bank berkaitan dengan hubungan antara Bank dan Nasabah.
7.4
Setiap rekening yang memiliki saldo kurang dari saldo minimum yang telah ditetapkan oleh Bank akan dikenakan denda setiap bulannya sejumlah Rp. 10.000,- untuk Rekening jenis tabungan dan Rp. 50.000,- untuk Rekening jenis giro.
8.1
Di samping hak-hak lain yang mungkin dimiliki Bank sesuai dengan hukum atau secara wajar, Bank dapat mengkompensasi setiap Kewajiban Nasabah kepada Bank dengan setiap Kewajiban terhutang kepada Nasabah oleh Bank dan/atau Badan Terkait, tanpa mempertimbangkan apakah kewajiban tersebut telah jatuh tempo atau tidak jatuh tempo dan apakah aktual (tidak bersyarat) atau bersyarat, tanpa mempersoalkan tempat pembayaran, cabang pembukuan, atau mata uang kewajiban tersebut. Untuk maksud ini, Nasabah dengan memberi kewenangan kepada Bank yang tidak dapat ditarik kembali untuk melaksanakan hak-haknya untuk melakukan kompensasi, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, mendebit setiap Rekening.
8.2
Kecuali diwajibkan secara hukum, Bank tidak diwajibkan untuk memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah mengenai pelaksanaan haknya untuk melakukan kompensasi.
9.1
Di samping hak-hak Bank berdasarkan Klausula 5.10 dan Klausula 10.4, Bank dapat, pada setiap saat dan atas kebijakannya sendiri, menutup Rekening dengan pemberitahuan secara tertulis satu bulan (atau jangka waktu lain sesuai dengan hukum yang berlaku) sebelumnya kepada Nasabah, Syarat dan Ketentuan Umum akan terus berlaku setelah penutupan setiap Rekening hingga semua Kewajiban telah dibayar secara penuh.
9.2
Nasabah dapat, pada setiap saat, menutup Rekening dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank, pemberitahuan tersebut akan berlaku segera setelah diterima atau dianggap diterima oleh Bank kecuali jika waktu penutupan rekening tersebut ditetapkan kemudian oleh Bank dalam pemberitahuan.
9.3
Setelah pemberitahuan kepada Nasabah oleh Bank berdasarkan Klausula 9.1 di atas atau oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan Klausula 9.2, semua Kewajiban sehubungan dengan Rekening terkait akan menjadi jatuh tempo dan harus dibayar ketika penutupan Rekening berlaku.
9.4
Setiap penutupan Rekening harus tanpa mengurangi:
a.
setiap Kewajiban yang timbul sebelum penutupan, atau
b.
hak Bank untuk menggunakan nomor Rekening tersebut untuk tujuan administrasi Kewajiban.
9.5
Pada penutupan atau pengakhiran Rekening, oleh Bank atau Nasabah, Nasabah harus mengembalikan semua Kartu ATM, cek/giro/perintah pembayaran, kartu debit atau kartu kredit dan setiap formulir lain sarana Komunikasi kepada Bank sebelum tanggal sebagaimana ditetapkan pada tanggal untuk penutupan Rekening.
10.1
Jika Rekening Nasabah tidak aktif selama jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut, maka rekening nasabah tersebut menjadi berstatus rekening dormant.
10.2
Selama Rekening berada dalam status dormant, Nasabah dapat menerima dana di Rekening, dan tidak dapat melakukan transaksi penarikan dana kecuali dilakukan pada cabang Bank tempat Rekening dibuka.
10.3
Untuk mengaktifkan kembali Rekening Dormant, maka Nasabah wajib datang ke cabang tempat Rekening dibuka dan mengisi Formulir Pengaktifan Rekening Dormant.
10.4
Rekening Dormant yang memiliki saldo nihil selama jangka waktu tertentu sesuai ketentuan produk yang berlaku akan ditutup oleh Bank, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Nasabah.
Jika Nasabah, setelah diberi pemberitahuan mengenai kelalaian tidak dapat melaksanakan salah satu kewajibannya kepada Bank, Bank berhak, dengan pemberitahuan tertulis kepada Nasabah, untuk menyatakan seluruh Kewajiban dari Rekening akan segera jatuh tempo dan terhutang tanpa mengurangi hak-hak dan upaya hukum lain dari Bank.
10.1
Bank hanya bertanggung jawab atas kelalaian atau kesalahannya yang disengaja.
10.2
Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian yang tidak langsung, kehilangan keuntungan yang diharapkan Nasabah atau pihak lain manapun.
10.3
Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari keterlambatan atau kegagalan, untuk melaksanakan kewajibannya karena adanya pembuatan undang- undang, keputusaan atau moratorium atau peraturan, aturan, praktek atau undang-undang, inaction, arahan atau pedoman otoritas publik (de jure atau de facto) (termasuk, tanpa kecuali, kontrol penukaran atau pembatasan mata uang dan pajak, pungutan atau beban-beban yang berlaku atas saldo Rekening (atau bagiannya) yang diakibatkan oleh Nasabah dan termasuk yanng berkaitan dengan kecurigaan pencucian uang).
Setiap dan standing instructions atau kewenangan yang diberikan kepada Penandatangan yang Berwenang sehubungan dengan setiap Rekening akan berakhir dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank sehubungan dengan kematian, kepailitan, gangguan jiwa, atau likuidasi pemegang Rekening (atau pemegang rekening bersama). Dalam hal tersebut, Bank dapat menahan setiap pembayaran uang dan tidak bertindak berdasarkan instruksi atau Komunikasi hingga Bank telah menerima dokumentasi yang cukup, termasuk bukti hak, pembayaran estate atau bea atau pajak dan jaminan penggantian kerugian kepada Bank dari ahli waris, pihak yang memperoleh hak, administrator, pelaksana, wali amanat/kurator orang, atau badan lain yang diberi kewenangan oleh Nasabah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Bank diberi kewenangan untuk mengadakan transaksi dengan dan menggunakan jasa-jasa pihak ketiga dan/atau mengadakan transaksi dengannya sendiri dalam melaksanakan perintah, menjalankan perjanjian dan menyimpan barang dan/atau dokumen dari hak kepemilikan pada tempat penyimpanan dan untuk tujuan lain apa pun berkaitan dengan hubungan dan penyediaan jasa perbankannya dengan dan terhadap Nasabah. Bank harus melaksanakan kecakapan dan kehati-hatian yang patut dalam memilih pihak ketiga tersebut dengan ketentuan bahwa Bank pada setiap saat tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kewajiban yang timbul dari tindakan atau kelalaian pihak ketiga tersebut.
15.1
Mata uang asing di Rekening dapat (bersama-sama dengan setiap jumlah dalam mata uang asing yang sama yang disimpan oleh klien lain) dipegang oleh Bank, atas risiko sendiri dan eksklusif Nasabah, di bank atau lembaga keuangan di negara dimana mata uang asing tersebut merupakan penawaran resmi. Penyimpanan tersebut akan dikenai biaya, ongkos, beban, dan tunduk pada semua hukum yang berlaku dan aturan-aturan lembaga kliring.
15.2
Kewajiban Bank untuk melakukan pembayaran dalam mata uang asing bersifat bersyarat sampai tersedianya mata uang asing tersebut dan dikenakan biaya komisi yang akan ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu
15.3
Kecuali jika disetujui lain, setiap pembayaran yang diterima atau dilakukan untuk Rekening dalam mata uang selain mata uang Rekening dapat dikonversikan oleh Bank, dalam kebijakannya sendiri, ke dalam atau dari mata uang Rekening dengan nilai tukar yang berlaku di Bank pada waktu itu. Setiap kerugian nilai tukar, beban, atau pengeluaran ditanggung oleh Nasabah.
16.1
Setiap transaksi pada Rekening yang dilakukan melalui layanan perbankan elektronik termasuk transaksi yang dilakukan melalui Anjungan Tunai Mandiri sebagaimana ditetapkan oleh Bank (“ATM”) dengan Kartu ATM (“ATM”) dan setiap layanan elektronik lain akan diatur oleh Syarat dan Ketentuan Umum ini dan setiap syarat dan ketentuan lain sebagaimana diberitahukan oleh Bank dari waktu ke waktu.
16.2
Nasabah bertanggung jawab atas semua transaksi yang menyangkut penggunaan Kartu ATM, termasuk penggunaan dan kerahasiaan password dan nomor identifikasi pribadi yang disediakan oleh Bank ("PIN").
16.3
Bank dapat mencatat semua transaksi yang dilakukan melalui ATM dan setiap sarana elektronik lain dan akan mengeluarkan Laporan kepada Nasabah. Catatan Bank mengenai transaksi yang dikeluarkan dalam Laporan mengikat nasabah, kecuali untuk kesalahan yang nyata.
16.4
Kartu ATM tetap menjadi milik Bank dan Nasabah setuju untuk menyerahkan Kartu ATM kepada Bank atas permintaan dan/atau jika Rekening ditutup.
16.5
Bank berwenang untuk mendebit rekening Nasabah untuk biaya, beban yang berlaku dan hingga jumlah penarikan atau transfer atau transaksi yang melibatkan penggunaan ATM berdasarkan bukti dalam catatan Bank untuk transaksi tersebut.
16.6
Nasabah wajib segera memberi tahu Bank melalui sarana media komunikasi yang disediakan oleh Bank mengenai kehilangan atau pecurian Kartu ATM, PIN, dan bertanggung jawab atas transaksi yang melibatkan penggunaan Kartu ATM sampai diterimanya pemberitahuan tersebut oleh Bank. Dalam hal terjadi kerugian, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab Nasabah sepanjang Bank belum menerima pemberitahuan dari Nasabah.
16.7
Segera setelah pemberitahuan oleh Bank kepada Nasabah sehubungan Klausula 16.6 maka Bank berhak melakukan pemblokiran atas ATM milik Nasabah tersebut dan selanjutnya sepanjang Nasabah tidak mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran ATM, maka ATM atas nama Nasabah tersebut tidak dapat digunakan.
16.8
Bank tidak bertanggung jawab terhadap Nasabah jika Kartu ATM ditolak atau tidak dapat digunakan.
16.9
Setiap saat Bank dapat dengan kebijakannya semata-mata menarik atau dengan pemberitahuan kepada Nasabah menarik atau merevisi layanan ATM.
16.10
Untuk setiap transaksi melalui ATM akan dibebankan biaya dan tarif layanan yang berlaku.
16.11
Semua transaksi dari penggunaan Kartu ATM dalam rekening bersama akan mengikat para pemegang rekening bersama secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.
16.12
Nasabah setuju bahwa kecuali untuk kelalaian besar oleh Bank, Bank maupun lembaga keuangan yang berperan serta dalam pemberian layanan ATM tidak berkewajiban atau bertanggung jawab kepada Nasabah sehubungan dengan penggunaan ATM, Kartu ATM atau transaksi yang terkait dengan ATM dalam Rekening Nasabah pada Bank atau atas setiap kerugian yang dialami oleh Nasabah sebagai akibatnya.
16.13
Jika Nasabah menerima uang dari ATM yang melebihi jumlah yang diminta atau saldo kredit dalam Bank, Nasabah wajib mengembalikan jumlah kelebihan tersebut kepada Bank.
16.14
Dalam hal kartu ATM digunakan di luar Indonesia:
a.
Nasabah wajib mematuhi hukum dan peraturan di negara termasuk setiap pembatasan-pembatasannya.
b.
Transaksi akan menggunakan nilai tukar dan menanggung beban sebagaimana ditentukan oleh Bank dan operator jaringan ATM.
16.15
Nasabah benar-benar mengetahui bahwa karena hambatan-hambatan sistem, permintaan saldo melalui ATM mungkin tidak selalu mencerminkan saldo sebenarnya ketika Nasabah memeriksa saldo rekeningnya melalui ATM.
Nasabah sepakat bahwa apabila Nasabah menerima hasil bunga dan/atau keuntungan dalam bentuk lain yang apabila diperhitungkan nilainya melebihi suku bunga penjaminan LPS, makasimpanan tersebut merupakan simpanan yang tidak dijamin oleh LPS dan Nasabah menerima risiko atas simpanan tersebut.
Nasabah dengan ini secara tegas memberikan kewenangan kepada Bank dan setuju Bahwa:
a.
Bank dapat dari waktu ke waktu memberikan atau memperoleh informasi mengenai Nasabah, Rekening dan transaksinya ke atau dari Bank atau Badan Terkaitnya dan kontraktornya atau mereka, pembawa data, agen, atau pihak ketiga lain di seluruh dunia untuk tujuan transaksi dan pemrosesan pembayaran dan untuk tujuan lain yang secara langsung terkait dengan layanan-layanan yang diberikan oleh Bank (termasuk produk dan layanan keuangan lain) kepada Nasabah;
b.
Bank juga berhak untuk mengungkapkan informasi mengenai Nasabah, Rekening dan transaksinya diizinkan atau disyaratkan oleh hukum yang berlaku, proses hukum, peraturan atau oleh perintah, penetapan atau putusan pengadilan, atau untuk tujuan setiap proses hukum yang terkait dengan Bank atau Badan Terkaitnya. Pengungkapan dapat juga dilakukan kepada pemerintah, pihak yang berwenang, dan agen pemeringkat kredit baik di dalam atau di luar Indonesia; dan
c.
izin untuk mengalihkan dan mengungkapkan informasi ini akan tetap berlaku meskipun berakhir atau layanan dengan atau kepada Nasabah berhenti.
19.1
Bank dapat menolak untuk memproses dan membatalkan setiap transaksi, termasuk mengembalikan, memblokir, atau menyita dana pada Rekening serta menutup Rekening jika Bank mencurigai adanya penipuan, ketidakabsahan, ketidakbenaran, atau transaksi tersebut bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku sebagaimana ditetapkan oleh Bank.
19.2
Nasabah mengakui bahwa Bank tunduk pada undang-undang anti pencucian uang yang berlaku di Indonesia dan secara internasional, hukum dan peraturan yang berlaku, baik di dalam atau di luar Indonesia dimana Bank terikat dan peraturan internal Bank. Nasabah setuju untuk memberi setiap informasi yang diminta oleh Bank untuk tujuan memenuhi hukum dan peraturan yang berlaku tersebut.
19.3
Untuk kepatuhan Bank dan Badan Terkait terhadap hukum dan peraturan yang berlaku di berbagai yurisdiksi terkait sehubungan dengan pencegahan pembiayaan, antara lain, teroris dan orang yang dihukum, Bank mungkin perlu mencegah/memotong dan menginvestigasi setiap pesan pembayaran dan informasi lain atau Komunikasi yang dikirimkan kepada atau oleh Nasabah atau atas nama Nasabah dan proses ini melibatkan pembuatan daftar pertanyaan lebih lanjut mengenai apakah nama yang merujuk pada orang yang namanya disebutkan atau orang yang dihukum benar-benar merujuk pada orang tersebut. Dalam hal ini, baik Bank maupun Badan Terkait manapun tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian yang dialami oleh pihak manapun yang timbul dari keterlambatan atau kelalaian oleh Bank, atau Badan Terkait dalam pemrosesan pesan pembayaran tersebut atau informasi atau Komunikasi atau melaksanakan setiap kewajiban lain yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil baik keseluruhan maupun sebagian sesuai dengan Klausula ini.
20.1
Bank berhak untuk menahan dan tidak membayar setiap jumlah yang terhutang atau kemudian terhutang kepada Nasabah dan menahan sebagai jaminan, setiap uang atau harta kekayaan Nasabah dalam Rekening Nasabah termasuk rekening gabungan, rekening koran atau deposito atau yang lain dan apa pun mata uangnya, dan sampai Nasabah telah melaksanakan secara penuh seluruh Kewajiban kepada Bank. Untuk maksud ini, Nasabah dengan ini memberi kewenangan kepada Bank yang tidak dapat ditarik kembali, tanpa pemberitahuan untuk melaksanakan jaminan tersebut, pada waktu dan dengan cara tersebut sebagaimana dianggap tepat oleh Bank, untuk memperoleh kembali Kewajiban tersebut. Jaminan yang diberikan berdasarkan Klausula ini merupakan jaminan berkelanjutan untuk pelaksanaan secara penuh Kewajiban dan tidak akan mengurangi setiap jaminan atau hak lain yang mungkin dimiliki oleh Bank.
20.2
Di samping hak-hak yang mungkin menjadi hak Bank menurut hukum, Bank pada setiap saat, tanpa pemberitahuan, dapat menggabungkan, menyatukan, atau memerger semua atau setiap Rekening Nasabah dan Kewajiban dan dapat mengkompensasi atau mengalihkan setiap jumlah yang ada pada kredit setiap Rekening (baik tunduk pada pemberitahuan atau apakah telah jatuh tempo atau belum) dalam atau untuk memenuhi Kewajiban, meskipun Rekening dan Kewajiban mungkin di yurisdiksi berbeda dan apa pun mata uangnya, dan Bank dengan ini diberi kewenangan untuk melakukan setiap konversi yang perlu pada nilai tukarnya sendiri yang pada saat itu berlaku.
20.3
Bank dapat atas kebijakannya sendiri menghancurkan setiap cek/giro/perintah pembayaran atau catatan lain, Laporan dan dokumen yang terkait dengan setiap Rekening yang disimpan di Bank setelah hal tersebut diproses dengan mikrofilm atau bentuk media elektronik lain dan hasil dari mikrofilm atau bentuk media elektronik lain mengikat dan merupakan bukti akhir terhadap Nasabah. Bank dapat menghancurkan catatan atau Laporan setelah lewatnya jangka waktu penahanan diatur dalam peraturan yang berlaku.
20.4
Setiap saat atas kebijakannya, Bank dapat mengubah atau mengganti Syarat dan Ketentuan (termasuk setiap ketentuan layanan) dan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah 30 (tiga puluh) hari sebelum dilakukannya perubahan tersebut. Nasabah akan dianggap telah menerima pemberitahuan tersebut 7 (tujuh) hari setelah Bank memberitahukan Nasabah mengenai hal tersebut, dan perubahan dan penggantian tersebut dianggap telah mengikat terhadap Nasabah.
Kelalaian untuk melaksanakan atau keterlambatan dalam melaksanakan setiap hak, kuasa, atau hak istimewa berdasarkan Perjanjian ini oleh Bank tidak merupakan penghapusan hak, kuasa, atau hak istimewa tersebut atau setiap pelaksanaan tunggal atau sebagian hak, kuasa atau, hak istimewa tersebut tidak akan menghalangi pelaksanaan lain atau lebih lanjut dari hak, kuasa, atau hak istimewa tersebut atau yang lain.
22.1
Jika Syarat dan Ketentuan Umum tidak sah atau menjadi tidak sah, batal atau tidak dapat diberlakukan dalam segala hal, keabsahan atau kekuatan hukum ketentuan lain tidak terpengaruh atau berkurang.
22.2
Upaya hukum yang diberikan dalam Syarat dan Ketentuan Umum bersifat kumulatif dan tidak eksklusif dari setiap upaya hukum yang diberikan oleh hukum.
22.3
Tanggung jawab dan Kewajiban Nasabah berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum mengikat ahli waris dan penerima hak dari Nasabah.
Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian yang diakibatkan setiap kejadian yang berada di luar kendali Bank, termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, perintah pemerintah, konflik internasional, kekerasan atau tindakan bersenjata, gangguan buruh, hambatan atau gangguan operasi Bank, malfungsi atau kegagalan peralatan, atau dalam keadaan apa pun Bank tidak akan bertanggung jawab terhadap Nasabah atau pihak ketiga manapun atas kerugian tidak langsung atau sebagai akibat dari yang lain yang timbul dari atau sehubungan dengan keterlambatan atau kelalaian tersebut.
Syarat dan Ketentuan Umum ini dibuat dalam Bahasa Indonesia. Apabila diperlukan dapat diterjemahkan Syarat dan Ketentuan Umum dalam Bahasa Inggris. Apabila terdapat perselisihan yang timbul dari perbedaan penafsiran yang dikemukakan antara teks Bahasa Indonesia dan teks Bahasa Inggris, teks dalam Bahasa Indonesia akan dianggap sebagai teks resmi dan dengan demikian akan berlaku.
Untuk maksud pengakhiran Syarat dan Ketentuan Umum ini, baik Bank maupun Nasabah akan mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang putusan pengadilan diperlukan untuk pengakhiran Syarat dan Ketentuan Umum ini.
Setiap dan semua kewenangan yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini:
a.
tidak dapat ditarik kembali;
b.
memperbolehkan hak subsitusi penuh;
c.
membolehkan perwakilan penuh Nasabah, dimana pun dan untuk siapa pun dalam segala hal dan untuk tindakan sehubungan dengan masalah yang terkait dengan kewenangan yang diberikan.
Nasabah setuju bahwa kewenangan yang diberikan oleh Nasabah berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini tidak akan dicabut atau diakhiri sepanjang hubungan usaha masih ada antara Nasabah dan Bank dan karena alasan apa pun, termasuk, tetapi tidak terbatas pada apa yang dinyatakan pada Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
27.1
Syarat dan Ketentuan Umum ini diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
27.2
Setiap proses hukum untuk sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini harus diajukan oleh Nasabah hanya di Pengadilan tempat Nasabah membuka Rekeningnya atau wilayah lain yang ditunjuk oleh Bank yang memiliki yurisdiksi atas Bank kecuali jika secara lain Bank menyetujui secara tertulis.
Dalam rangka penyelenggaraan Pelindungan Konsumen, Nasabah berhak untuk:
a.
mendapatkan perlakuan yang adil dan setara dari Bank;
b.
mendapatkan penjelasan dari Bank mengenai produk dan/atau layanan yang ditawarkan oleh Bank; dan
c.
mengajukan pertanyaan dan/atau pengaduan kepada Bank melalui media komunikasi yang ditentukan oleh Bank.
Bank wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi Nasabah, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.