Dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, kata-kata berikut akan memiliki arti sebagaimana dicantumkan di bawah ini kecuali menurut konteksnya dibutuhkan pengertian yang berbeda:
-
"Afiliasi" berarti (i) anggota Dewan Komisaris atau yang setara, anggota Direksi atau yang setara atau kuasanya, pejabat, atau karyawan Bank; (ii) pihak yang memberikan jasa kepada Bank, di antaranya akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya; (iii) pihak yang mengendalikan atau dikendalikan Bank, baik langsung maupun tidak langsung; dan/atau (iv) pihak yang menurut penilaian otoritas berwenang di bidang perbankan turut serta memengaruhi pengelolaan Bank, baik langsung maupun tidak langsung, di antaranya pihak yang mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, dengan anggota Dewan Komisaris atau yang setara, anggota Direksi atau yang setara atau kuasanya, pejabat, atau karyawan Bank.
-
"ATM" berarti layanan jasa ATM (Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri) yang merupakan mesin elektronik untuk pelayanan perbankan yang dimiliki/dikelola oleh Bank, maupun yang dimiliki/dikelola bank lain berdasarkan kerja sama dengan Bank, dan dapat dipergunakan oleh Nasabah untuk tarik tunai, cek saldo, dan transaksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank, yang dapat dilihat melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank
-
"Badan Terkait" berarti setiap anak perusahaan, Afiliasi, kantor pusat, atau cabang - cabang lain selain Bank.
-
"Bank" berarti PT Bank Sahabat Sampoerna, yang telah sepakat dengan Nasabah untuk terikat dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini.
-
"Bilyet Giro" berarti surat perintah dari penarik kepada Bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima.
-
"Hari Kerja" berarti hari kerja selain Sabtu, Minggu, atau hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah Republik Indonesia, dimana Bank buka untuk menjalankan kegiatan operasional.
-
"Kartu ATM" berarti kartu yang diterbitkan oleh Bank (baik yang berlogo Nasional atau tidak) yang mempunyai fungsi sebagai kartu ATM dan/atau kartu debit dan/atau fungsi lainnya yang memiliki nomor unik dengan jumlah digit tertentu yang ditentukan oleh Bank.
-
"Kewajiban" berarti semua kewajiban dan tanggung jawab Nasabah terhadap Bank dan/atau Badan Terkait yang ada saat ini maupun yang akan datang (baik yang bersyarat atau tanpa syarat).
-
"Komunikasi" berarti setiap pemberitahuan, perintah, instruksi atau komunikasi lain antara Nasabah dan Bank.
-
"LPS" berarti Lem baga Penjamin Simpanan.
-
"Laporan" berarti setiap pernyataan, konfirmasi, pemberitahuan, dokumen, atau catatan (baik secara tertulis atau elektronik) yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah.
-
"Nasabah" berarti nasabah Bank termasuk Penandatangan yang Berwenang yang telah sepakat untuk terikat oleh Syarat dan Ketentuan Umum ini.
-
"Penandatangan yang Berwenang" berarti setiap orang atau badan yang berwenang (baik sendiri-sendiri atau bersama-sama) untuk mengoperasikan Rekening atau mengadakan perjanjian atau transaksi dengan Bank atau mengadakan Komunikasi atas nama Nasabah.
-
"PIN" berarti kode/sandi rahasia yang diperlukan agar Nasabah dapat menggunakan layanan di terminal ATM/Cash Deposit Machine (CDM)/Electronic Data Capture (EDC) dan kewenangan penggunaannya hanya ada pada Nasabah.
-
"Rekening" berarti setiap rekening Nasabah pada Bank, termasuk tetapi tidak terbatas pada rekening utama dan/atau rekening tambahan yang dibuka oleh Nasabah sesuai kebijakan dan prosedur Bank, termasuk pemenuhan ketentuan Know Your Customer (KYC) atau Customer Due Diligence yang berlaku.
-
"Rekening Aktif" adalah rekening yang memiliki aktivitas transaksi berupa pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo yang dilakukan oleh nasabah pemilik rekening. Tidak termasuk aktivitas yang terjadi secara otomatis oleh system, seperti pendebetan biaya, pendebetan pajak, pengkreditan bunga, atau lainnya.
-
"Rekening Tidak Aktif" adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo yang dilakukan oleh nasabah pemilik rekening sesuai klausula 2.16, selama lebih dari 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender.
-
"Rekening Dormant" adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan penarikan, atau pengecekan saldo yang dilakukan oleh nasabah pemilik rekening sesuai klausula 2.16, selama lebih dari 1.800 (seribu delapan ratus) hari kalender.
-
"Hari Kalender" adalah setiap hari dalam satu tahun kalender, termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.