Tentang Kami

Bank Sahabat Sampoerna

Simbol identitas
Simbol identitas Bank Sampoerna tertuang dalam logo Bank, yang menggambarkan filosofi tiga tangan. Simbol ini merepresentasikan sinergi yang harmonis antara Bank Sampoerna, nasabah yang mempercayakan dananya, dan nasabah yang menerima penyaluran kredit.

 

Bank Sampoerna didirikan tanggal 27 September 1990 berdasarkan Akte Notaris Ny. Susana Zakaria, S.H., No. 95 dengan nama PT Dipo Internasional Bank. Anggaran Dasar (AD) Bank telah disetujui Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 17 Desember 1990 melalui Surat Keputusan No.C2-6534.HT.01.01 Th.90 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 439, Tambahan No.13 tanggal 13 Februari 1991.

Bank beroperasi secara komersial tanggal 9 September 1991 sesuai izin usaha yang diberikan Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No.668/KMK.013/1991 tanggal 1 Juli 1991.

Berdasarkan Akte Notaris Ricardus Nangkih Sinulingga, S.H., No.68 tanggal 5 Februari 1996 dan Akte Notaris Haji Muhammad Afdal Gazali S.H., No.302 tanggal 16 Oktober 1997 dilakukan perubahan nama Bank menjadi PT Bank Dipo Internasional sekaligus penyesuaian Anggaran Dasar Bank sesuai Undang-Undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT). Perubahan tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 17 Desember 1997 melalui Surat Keputusan No. C2-13320.HT.01.04. Th 97 dan diumumkan pada Berita Negara Republik Indonesia No.5675, Tambahan No.80 tanggal 6 Oktober 1998.

Tanggal 5 Februari 2008, PT Pahalamas Sejahtera yang merupakan pemegang saham pengendali PT Bank Dipo Internasional menandatangani Perjanjian Pembelian dan Penjualan Saham Bersyarat (CSPA) dengan Grup Sampoerna Strategic melalui Orient Distributions Network Pte. Ltd, terkait pembelian saham PT Bank Dipo Internasional.

Berdasarkan Akta Risalah Rapat Umum Luar Biasa (RUPSLB) Para Pemegang Saham Bank No. 65 tanggal 22 Mei 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Arikanti Natakusumah,SH., telah dilakukan perubahan modal dasar Bank menjadi Rp400 miliar, sekaligus dilakukan penyesuaian Anggaran Dasar Bank sesuai Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Perubahan tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU.31043. AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 6 Juni 2008.

Pada saat itu, krisis keuangan global terjadi dan proses akuisisi. Pada periode penundaan tersebut, Grup Sampoerna Strategic tetap membantu para pengusaha UMKM dengan membangun bisnis di bidang finansial melalui pendirian Koperasi Mitra Sejati (Sahabat UKM) pada tahun 2008.

Dalam periode 2008-2010 perkembangan dan pertumbuhan Sahabat UKM cukup signifikan dan mampu bersaing dengan lembaga keuangan lainnya. Pada periode tahun tahun 2009-2015, Sahabat UKM yang kini berubah nama menjadi Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati (KSP Sahabat Mitra Sejati) telah memiliki 120 kantor yang tersebar di Jakarta, Jawa Timur, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi Selatan. Selepas krisis keuangan global ditahun 2010, proses akuisisi terhadap PT Bank Dipo Internasional dilanjutkan.

Bersamaan dengan itu secara paralel juga telah dilakukan perubahan pihak yang mengakuisi saham Bank dari Orient Distribution Network Pte. Ltd. kepada PT Sampoerna Investama. Pada bulan Mei 2011, proses akuisisi telah diselesaikan.

 

Perubahan Nama Bank

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.52 tanggal 28 Desember 2011 dari Notaris Ashoya Ratam, SH., MKn, dilakukan perubahan nama Perseroan menjadi PT Bank Sahabat Sampoerna, termasuk perubahan logo Bank yang mencerminkan logo Grup Sampoerna Strategic.

Perubahan tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-02080.AH.01.02, tanggal 13 Januari 2012 dan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 14/7/KEP.GBI/2012 tanggal 22 Februari 2012.