Produk & Layanan

ProBiz Expro

Apakah Anda seorang karyawan atau profesional yang baru memulai bisnis dan butuh tambahan modal kerja, namun sulit memperoleh pembiayaan dari Bank atau pernah bermasalah dengan kredit atau proses pengajuan kredit Anda lama?

Segera ajukan kredit sekarang, kami siap membantu Anda dengan proses yang CEPAT dan syarat dokumen yang mudah

Segera ajukan kredit sekarang, kami siap membantu Anda dengan proses yang CEPAT dan syarat dokumen yang mudah

Kami menawarkan fasilitas Probiz Khusus untuk Karyawan dan Profesional (Expro) dengan Pinjaman Angsuran (PA) dan Pinjaman Rekening Koran (PRK) yang fleksibel, guna mendukung pengembangan bisnis Anda.

Keunggulan Probiz Expro:

  1. Plafon pinjaman sampai dengan Rp5 miliar, dengan bunga dan provisi yang kompetitif.
  2. Pembayaran bunga sesuai dengan pemakaian fasilitas kredit (Khusus PRK).
  3. Penilaian Jaminan properti (rumah tinggal, ruko, apartemen, tempat usaha, pabrik, gudang) minimum 30% sampai dengan 60%.
  4. Proses pengajuan pinjaman cepat dan mudah.

Persyaratan Umum

  1. Debitur merupakan perorangan yang berprofesi sebagai karyawan atau profesional minimum masa kerja 1 (satu) tahun dengan status karyawan tetap, untuk debitur profesional melampirkan dokumen legalitas terkait profesi dan minimum pengalaman profesi selama 1 (satu) tahun, atau
  2. Melampirkan Surat Keterangan Kerja.
  3. Usia Debitur minimum pada saat pengajuan pinjaman adalah 21 (dua puluh satu) tahun atau 18 (delapan belas) tahun (bila sudah menikah).
  4. Data penghasilan (Pilih salah satu): Slip gaji minimum 3 (tiga) bulan terakhir (Jika ada penghasilan lain dapat dilampirkan) atau Rekening tabungan/koran minimum 3 (tiga) bulan terakhir (Dalam hal ini rekening yang diberikan adalah rekening penggajian/rekening yang mencerminkan penghasilan/gaji setiap bulan) atau Surat keterangan kerja yang berisi jumlah gaji per bulan, lama bekerja, dan jabatan atau data penghasilan sesuai informasi penghasilan yang disampaikan pada form aplikasi kredit.
  5. Bukti kepemilikan jaminan berupa:
    • SHM, SHGB, SHMSRS (Strata Title) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
    • SPPT PBB dan STTS (bukti lunas) PBB tahun terakhir.
    • IMB atau Cover Note dari Developer/Dinas Tata Kota/Notaris.
  6. Kepemilikan jaminan dapat atas nama pemohon sendiri atau atas nama pihak ketiga (perorangan atau perusahaan)
  7. Dokumen identitas:

    Jenis Dokumen (Fotokopi) Perorangan
    KTP Calon Debitur
    KTP Suami/ Istri Calon Debitur
    KTP Penjamin dan Pasangan Penjamin (bila sudah menikah)
    Kartu Keluarga atau Akta Nikah atau Akta Cerai atau Akta/ Surat Keterangan Kematian Pasangan Calon Debitur (bila sudah menikah/cerai)

    Jenis Dokumen (Fotokopi) Perorangan
    Akta Pendirian Perusahaan dan perubahan perusahaan (jika terdapat tambahan penghasilan yang berasal dari badan usaha)
    NPWP Pribadi (untuk plafon mulai dari Rp50 juta)
    NPWP Perusahaan (untuk plafon mulai dari Rp50 juta dan jika terdapat tambahan penghasilan yang berasal dari badan usaha)
    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/ Surat Keterangan Usaha (SKU)/ Kartu Tanda Pedagang/ Surat Keterangan Izin Berdagang/ Bukti Tanda Pengenal Pedagang lainnya (jika terdapat tambahan penghasilan berasal yang dari badan usaha).
    Slip Gaji dan Rekening Tabungan/ koran minimal 3 bulan terakhir dan Surat Keterangan Kerja (berisi jumlah gaji per bulan, lama bekerja, dan jabatan).