Produk & Layanan

Pembiayaan Lembaga Keuangan Non-Bank

Kredit pinjaman modal kerja dengan untuk pola executing (entitas pembiayaan tercatat sebagai peminjam) kepada institusi pembiayaan non-bank khususnya untuk perusahaan multifinance. Kredit dapat digunakan antara lain untuk membiayai pembiayaan konsumen, (kendaraan roda empat atau lebih, kendaraan roda dua, elektronik, perumahan), dan pembiayaan sewa guna usaha, alat berat dan mesin hingga anjak piutang.

Ketentuan:

  1. Badan hukum multifinance/ institusi pembiayaan adalah Perseroan Terbatas dan telah beroperasi minimal 2 tahun dan memiliki izin pendirian dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta izin operasi dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia.
  2. Memiliki rasio-rasio finansial yang sehat.
  3. Mencatatkan laba bersih dalam tahun berjalan serta memiliki jaminan kredit minimal berupa piutang dari nasabah multifinance/ institusi pembiayaan (yang dilampirkan dan diperbaharui apabila ada perubahan) dengan rasio pinjaman terhadap total piutang ke nasabah akhir (Loan To Cost Ratio/ LTCR) maksimum sebesar 100%.