Produk & Layanan

Pembiayaan BPR dan Koperasi

Pinjaman yang diberikan kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemerintah Daerah maupun swasta atau Koperasi Simpan Pinjam. Pinjaman dapat diberikan baik dalam pola executing (BPR/ Koperasi tercatat sebagai peminjam) maupun dengan pola channeling (nasabah BPR/ anggota Koperasi tercatat sebagai peminjam).

Pinjaman juga dapat diberikan dalam bentuk pinjaman angsuran (dengan jangka waktu pengembalian s.d. 36 bulan) maupun pinjaman rekening koran (PRK, dengan jangka waktu pengembalian s.d. 12 bulan).

Ketentuan:

  1. Berstatus badan hukum Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah atau Koperasi.
  2. Membukukan laba bersih pada periode berjalan.
  3. Telah berdiri minimal 3 (tiga) tahun.
  4. Memiliki rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/ NPL) neto tidak lebih dari 5%.
  5. Memiliki tingkat kecukupan modal (Adequcy Ratio/CAR) sekurangnya 10%.
  6. Dalam kondisi finansial yang sehat.