Pinjaman yang diberikan kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemerintah Daerah maupun swasta atau Koperasi Simpan Pinjam. Pinjaman dapat diberikan baik dalam pola executing (BPR/ Koperasi tercatat sebagai peminjam) maupun dengan pola channeling (nasabah BPR/ anggota Koperasi tercatat sebagai peminjam).
Pinjaman juga dapat diberikan dalam bentuk pinjaman angsuran (dengan jangka waktu pengembalian s.d. 36 bulan) maupun pinjaman rekening koran (PRK, dengan jangka waktu pengembalian s.d. 12 bulan).
Ketentuan: